Wartainspirasi.com — Aturan sudah jelas yang dibuat melalui Perda diperkuat dengan Perdes tentang hewan ternak di Kabupaten Kaur, maka telah sah mengikat sangsi dan tindakan dalam pelanggaran hewan ternak akan dieksekusi sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu harus ada kesadaran dan kerjasamanya demi terhindar dari sangsi Perda ternak yang sudah ada,” sampai Kepala Satuan Pamong Praja Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP.,MM saat diwawancarai diruang kerjanya beberapa hari yang lalu.
Disebut kan bahwa kita tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak pada pasal 11 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja atau kelalaian dalam pengembalakan, melepas atau membiarkan hewan ternak lepas berkeliaran di tempat yang tidak sesuai.
” Dimana dalam pasal 4 ayat (1) di diseburkan sangsi pidana dalam kurungan paling lama lima (5) bulan atau dipidana dengan dana paling banyak Rp. 6.000.000. Dimana tempat-tempat di larang sesuai dengan pasal 4 Ayat (1) yaitu di jalan umum ,pasar ,perkantoran, lokasi pertanian, permukiman penduduk dan sejenisnya,” papar Deki.
Turunan dari Perda juga dibuat di Desa melalui Perdes, disitu ada aturan dan sangsi dicantumkan artinya kalau tidak mengindahkan aturan yang dibuat Pemda dan Desa maka tindakan kita lakukan, mari kerjasamanya semua lapisan masyarakat jika memang ada ternak yang mengganggu maka silahkan diikat dan hubungi petugas Satpol PP kita segera turun dan angkut ternak tersbut,” tegas Deki
Untuk Pemerintah Desa dan BPD yang ada di Kabupaten Kaur mari sama-sama jalankan Perda dan Perdes sehingga dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” harap Deki. (Mj)







