Pengawasan Anak Terhadap Kasus Pedofilia

Berita, Hukum999 Dilihat

Wartainspirasi.com — Pedofilia merupakan sebutan untuk orang yang memiliki ketertarikan atau nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja di bawah usia 13 tahun. Sebagian besar pedofil adalah pria, tetapi wanita juga bisa mengalami gangguan seksual ini.

Pedofil ini juga dapat di istilahkan / digunakan untuk orang dewasa yang memiliki kelainan seksual, yakni menyukai anak di bawah umur atau anak yang belum dewasa secara hukum.

Pedofilia atau pedofil ini merupakan kecenderungan seksual di mana seseorang yang sudah dewasa memiliki keinginan untuk berhubungan secara seksual dengan anak-anak di bawah umur.

Secara etimologi pedofilia atau pedofil berasal dari kata dalam bahasa Yunani, yakni pais, paidos yang berarti anak, dan philia yang berarti cinta yang bersahabat. Dengan kata lain, pedofil dapat diartikan sebagai cinta pada anak.

Namun secara terminologi, pedofilia atau pedofil adalah gangguan kejiwaan di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua mengalami ketertarikan seksual primer atau eksklusif untuk anak-anak praremaja.

Sementara itu, menurut organisasi kesehatan dunia (WHO), pedofilia atau pedofil adalah jenis penyakit di mana seseorang menunjukkan pola gairah seksual yang berkelanjutan, terfokus, intens seperti yang dimanifestasikan oleh pikiran, fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang menerus yang melibatkan anak-anak pra-pubertas.

Adapun pedofil ini memiliki ciri, antara lain, Ia suka memanjakan anak-anak dengan video game, pesta, permen, mainan, hadiah, bahkan uang, bisa dengan memanjakan anak- anak sesuai dengan keinginan anak tersebut.

faktor yang mendorong adanya perkembangan pedofilia pada manusia ini, adalah Sistem keluarga patologis atau disfungsional, Tidak adanya dukungan sosial di masa kecil, Gangguan perkembangan, Faktor neurobiologis /Psikiatri /Mood tertentu, Faktor biologis tertentu, dan faktor- faktor lain yang berorientasi mendorong dampak negatif tersebut.

Adapun yang perlu dilakukan oleh orang tua atas kejahatan pedofilia ini harus melakukan tindakan nyata demi melindungi anak-anak harus selalu dilakukan,

bila perlu dikampanyekan kepada seluruh lapisan baik masyarakat, organisasi masyarakat, pemerintah dan negara. Tidak cukup hanya dengan melakukan pembuatan Undang-undang saja ataupun ketentuan lainnya.

Banyak upaya dalam pencegahan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan kekerasan seksual pedofilia, diantaranya adalah keterbukaan antara anak dan orang tua, sering melakukan komunikasi, saling menjaga dilingkungan setempat.

Aktifitas anak perlu diawasi, tidak memberikan kebebasan terhadap anak dalam bermain di luar rumah, dan upaya lainnya yang dapat dicegah sebagai pengawasan yang cukup ekstra dari orang tua.

Pedofilia ini merupakan penyakit yang membahayakan anak yang masih dibawah umur, sehingga peran orang tua unruk melindungi dan menjaga anak harus ketat agar tidak menjadi korban dari perbuatan keji tersebut.

Penulis:
Advokat & Mediator dari Kantor BPS And Partners
Hp/Wa: 0822-8267-8118
Sumber Artikel Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *