Wartainspirasi.com — Program revitalisasi gedung sekolah melalui APBN Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 23 Bengkulu Tengah, Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah dipersoalkan.
Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek bertajuk Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini menelan anggaran sebesar Rp. 256.791.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 10 Agustus hingga 8 Desember 2026.
Kepala SMPN 23 Bengkulu Tengah, Ismail, S.Pd., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Sabtu (29/8/2026), membenarkan adanya kucuran dana APBN tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengerjaan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah (P2SP) tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor berbadan hukum.
“Dana ini digunakan untuk rehabilitasi gedung belajar kelas 7 dan 8. Pencairannya dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama sebesar 70 persen dan sisa 30 persen dicairkan setelah laporan kegiatan selesai. Ini murni swakelola sekolah, tidak ada kaitan dengan pihak ketiga,” tegas Ismail.
Sementara itu, Asli Hadi selaku Ketua Pelaksana Lapangan menyampaikan bahwa pekerjaan mencakup beberapa item perbaikan dengan mengerahkan 6 orang tenaga kerja.
“Beberapa item pekerjaan meliputi penggantian atap, penggantian keramik lantai, plafon, pengecatan gedung, instalasi listrik, serta pembuatan satu unit sumur bor,” jelas Hadi.
Meski pihak sekolah dan pengawas mengklaim telah menyiapkan perlengkapan keselamatan, pantauan langsung awak media di lokasi proyek menunjukkan hal berbeda.
Para pekerja bangunan terlihat melakukan aktivitas pekerjaan termasuk pengecatan di ketinggian dan perbaikan struktur tanpa mengggunakan APD seperti helm pengaman, rompi, maupun alas kaki yang sesuai standar K3.
Penggunaan APD dan penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam kegiatan konstruksi guna menjamin keselamatan dan mencegah risiko kecelakaan kerja.
Minimnya penerapan K3 di lapangan ini memicu pertanyaan terkait efektivitas fungsi pengawasan, baik dari internal sekolah maupun dinas terkait, terhadap pelaksanaan pengerjaan swakelola tersebut.













