Pengedar Ganja Berhasil Ditangkap Satresnarkoba di Kost-an Lahat

Wartainspirasi.com — Jajaran Satresnarkoba dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E Tambunan SH, MH bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH dan anggota Sat Res Narkoba, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan 2 (dua) orang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja yakni, M.R.A dan D.F keduanya merupakan warga Desa Suka Cinta kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/04/I/2026/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026, kejadian sekira pukul 00.30 WIB, dengan TKP didalam rumah kost-an yang ditempati K didesa Suka Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menceritakan, awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didesa Suka Negara kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sering terjadi Transaksi Narkotika.

Lalu, sambung Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada Senin 12 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang TSK didalam rumah Kost-an yang ditempati K didesa Suka Negara kecamatan Lahat.

“Saat dilakukan penangkapan Tersangka sedang duduk didalam Kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap Kost-an mendapatkan barang bukti berupa satu paket daun kering terbungkus kertas putih diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik M.R.A berupa tiga paket daun kering terbungkus kertas putih diduga Narkotika jenis Ganja,” ulasnya.

Tidak sampai disitu saja, dijelaskan Liespono, Personil Satresnarkoba juga menemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan satu paket daun kering terbungkus kertas putih diduga Narkotika jenis Ganja.

“Petugas juga menemukan didalam saku celana sebelah kiri bagian depan dua paket daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan satu unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi Chat antara TSK M.R.A dengan Doni Firdaus.

“Isi Chat Payo Don kawani aq sebentar gek aq kasih kau Sayur (Ganja) gratis, Handphone yang ditemukan terletak dilantai didalam Kost-an,” terang Liespono.

Dan, diakui Tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali.

Tanpa mengulur waktu lagi, ditegaskan Liespono, kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP, dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini kedua terduga Pengedar ini telah diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Lahat, berikut BB berupa 9 paket daun Ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 gram, 1 unit SPM merk PCX warna putih, 1 bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning, 1 unit handphone Android merk VIVO warna hitam, 1 helai celana panjang merk LOIS warna biru, 1 helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru,” kata Liespono.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *