Wartainspirasi.com, Magetan — Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil ungkap 2 kasus di penghujung bulan Juli tahun 2022, hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH dalam Press Release yang bertempat di Halaman Mapolres Magetan, Kamis (28/07/22).
Kegiatan Press Release tersebut mengungkap 2 kasus yakni Pencabulan terhadap anak dibawah umur dan Penipuan (Penggelapan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH, MH, menjelaskan bahwa korban dari Pencabulan tersebut merupakan anak di bawah umur.
“Motif dari Pelaku Pencabulan tersebut yakni Korban diiming-imingi bujuk rayu oleh pelaku, lalu diajak di salah satu Hotel di Telaga Sarangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaku (KAB) tersebut merupakan warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 18 UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH menyampaikan, “Untuk kasus Penipuan (Penggelapan), Pelaku berinisial (NH) yang merupakan warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dengan korban berinisial (ADA) yang juga warga Kabupaten Madiun,” ungkapnya.
Dari kasus Penipuan (Penggelapan), jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) diantaranya 1 Unit Handphone dan juga sejumlah uang tunai dari hasil kejahatan tersebut
“Untuk kedepannya, Para pelaku tersebut akan di proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (DM)













