Wartainspirasi.com – Kepengurusan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (PC FSP PP) Kabupaten Bengkulu Tengah resmi terbentuk.
Pembentukan struktur organisasi ini ditandai melalui pelaksanaan rapat kepengurusan yang digelar di Kantor Sekretariat Pimpinan Daerah (PD) FSP PP Provinsi Bengkulu, Jalan Van Iskandar Baksir, Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pada Jumat (21/8/2026).
Rapat krusial tersebut dihadiri langsung oleh jajaran tokoh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah, para aktivis pejuang buruh, serta Ketua PD FSP PP Provinsi Bengkulu.
Melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, forum rapat secara resmi menunjuk dan menetapkan susunan Caretaker PC FSP PP Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2026 sebagai berikut:
Ketua: Candra Irawan, S., S.IP., CPLA, Wakil Ketua: R. Mustika R, Sekretaris: Nardianto, Wakil Sekretaris: Munadi, SH, Bendahara: Sopian Ependi
Ketua Caretaker terpilih, Candra Irawan, S., S.IP., CPLA, menegaskan komitmen penuhnya untuk segera melakukan konsolidasi organisasi secara masif di tingkat akar rumput demi memperkuat basis gerakan pekerja.
”Insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk minimal tiga Pimpinan Unit Kerja (PUK) di perusahaan pertanian dan perkebunan yang beroperasi di Bengkulu Tengah. Target kami, dalam waktu tiga bulan ke depan, seluruh struktur organisasi sudah terbentuk hingga ke tingkat pabrik dan perkebunan,” ujar Candra dalam sambutannya.
Di tempat yang sama, Ketua PD FSP PP Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi tinggi atas terbentuknya kepengurusan baru ini.
Ia berpesan agar seluruh jajaran pengurus yang baru ditunjuk dapat segera merapatkan barisan, menyatukan visi dan misi, serta memperkuat advokasi demi memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh di daerah.
Kehadiran PC FSP PP Bengkulu Tengah diharapkan menjadi angin segar serta instrumen kuat dalam mengoptimalkan perjuangan hak-hak pekerja di sektor pertanian dan perkebunan.
Ke depan, fokus utama gerakan ini akan tertuju pada pengawalan pemenuhan upah yang layak, kepastian kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh buruh.











