Penjarahan Sawit PT Aditarwan di Lahat Berlangsung 6 Hari, Kerugian Miliaran Rupiah

83 Dilihat

Wartainspirasi.com – Sejumlah warga dari desa Beringin Jaya, Pagardin, dan Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, dilaporkan melakukan tindakan anarkis berupa penjarahan massal (pemungutan tanpa izin) dan perusakan tanam tumbuh kelapa sawit milik PT Aditarwan.

Aksi yang disebut ‘gila-gilaan’ oleh pihak perusahaan ini telah berlangsung selama enam hari berturut-turut.

Akibatnya, ratusan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Aditarwan berhasil dibawa kabur oleh masyarakat dari beberapa desa tersebut, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Miliaran Rupiah.

Tindakan penjarahan ini terjadi padahal sebelumnya telah diadakan pertemuan antara Pimpinan Perusahaan PT Aditarwan dengan Bupati Lahat, H. Bursah Zarnubi SE.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati secara tegas telah menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi penjarahan atau pencurian terhadap buah sawit milik perusahaan.

Humas PT Aditarwan, Yulius Rafli, didampingi Rahmat, menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan Bupati, pihak perusahaan telah mengajukan beberapa opsi konstruktif kepada Pemerintah Daerah untuk mengakomodasi masyarakat sekitar. Opsi tersebut meliputi:

  • Mempekerjakan 20 anggota keamanan (security) dari masyarakat desa sekitar.
  • Menambah jumlah dana CSR yang disalurkan untuk desa-desa di sekitar perusahaan.
  • Membangun kerja sama Plasma dengan masyarakat, di mana lahannya akan disediakan oleh masyarakat sekitar.

“Dari himbauan Bapak Bupati Lahat sudah jelas, agar masyarakat tidak melakukan aksi pencurian apalagi sampai melakukan Penjarahan massal, jelas akan bertentangan dengan hukum,” tegas Yulius Rafli pada Rabu (15/10/2025), mengacu pada tanggal yang disajikan dalam data.

Akibat aksi brutal yang diduga dikoordinir oleh oknum masyarakat ini, Yulius menyatakan bahwa perusahaan merasa terkesan menghadapi tindakan yang kebal hukum.

Pihaknya pun meminta perlindungan dan kepastian hukum dari pihak kepolisian dan pemerintah.

Permintaan ini didasari oleh fakta bahwa operasional perusahaan menyangkut hajat hidup banyak orang.

“Ada 216 karyawan PT Aditarwan dan 90 orang pekerja swakelola dari masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya bekerja di perusahaan,” jelas Yulius.

Yulius dan Rahmat kemudian melontarkan pertanyaan serius terkait keberlanjutan situasi ini.

“Kalau aksi brutal ini terus berlarut-larut, siapa yang akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oknum-oknum yang diduga telah menghasut masyarakat, sehingga aksi Penjarahan massal dan pengrusakan ini bisa terjadi?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *