Wartainspirasi.com, Bengkulu – Kasus penggunaan air keras sebagai alat kekerasan telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir.
Tindakan ini tidak hanya menyebabkan cacat fisik permanen, tetapi juga merusak kualitas hidup korban secara psikologis dan sosial.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada undang-undang khusus (lex specialis) yang secara tegas mengatur dan memberikan sanksi berat terhadap pelaku tindak kekerasan menggunakan air keras. Hal ini menjadi kelemahan besar dalam sistem hukum kita.
Air keras adalah zat kimia berbahaya dengan dampak destruktif yang tidak main-main. Dalam hitungan detik, zat ini dapat menghancurkan jaringan kulit, merusak organ tubuh, dan menyebabkan cacat permanen.
Korban tidak hanya kehilangan bentuk fisiknya, tetapi juga rasa percaya diri, peluang kerja, bahkan kehidupannya. Lebih parah lagi, trauma psikologis yang ditimbulkan sering kali membayangi korban seumur hidup.
Sayangnya, pelaku kekerasan dengan air keras sering kali mendapatkan hukuman yang tidak setimpal. Saat ini, kasus-kasus tersebut umumnya diproses menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan atau pengrusakan fisik.
Namun, pasal-pasal tersebut tidak cukup spesifik untuk mencerminkan dampak luar biasa dari kejahatan ini. Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera yang memadai.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera membuat undang-undang khusus (lex specialis) yang mengatur tindak kejahatan menggunakan air keras. Regulasi ini harus mencakup beberapa aspek penting, yaitu:
Definisi dan Klasifikasi Tindak Kejahatan Penggunaan air keras harus diakui sebagai tindak pidana yang masuk kategori berat, dengan sanksi yang tegas dan proporsional.
Pemberatan Hukuman Pelaku kekerasan dengan air keras harus menghadapi hukuman yang berat, seperti pidana penjara dengan masa hukuman maksimal, untuk memberikan efek jera.
Perlindungan Korban Pemerintah juga harus memberikan perhatian serius kepada korban, termasuk dukungan medis, rehabilitasi fisik, dan psikologis.
Pengendalian Peredaran Air Keras Peraturan tentang distribusi dan penjualan bahan kimia berbahaya seperti air keras juga harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaannya.
Dengan adanya undang-undang khusus, diharapkan masyarakat lebih terlindungi dari ancaman kekerasan yang tidak manusiawi ini.
Pelaku juga akan berpikir seribu kali sebelum melakukan tindakan serupa, karena konsekuensi hukum yang berat.
Sebagai praktisi hukum, saya percaya bahwa regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup tanpa rasa takut.
Pemerintah harus segera bertindak, karena setiap detik yang terbuang tanpa regulasi khusus adalah ancaman bagi keselamatan masyarakat.
Penulis:
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum Bengkulu
Wa: 0822-8267-8118