Wartainspirasi.com, Magetan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang.
Hal itu disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa didampingi Kasat Resnarkoba Polres Magetan IPTU Dhanang Tri Widodo saat menggelar Press Release, pada Senin pagi (30/06/2025).
Dijelaskan AKBP Erik, Polres Magetan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan 11 Pelaku dalam kurun waktu dua bulan.
“Para pelaku diamankan di Empat Kecamatan yang berbeda yaitu Kecamatan Takeran, Maospati, Plaosan, dan juga Kecamatan Magetan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dari tangan pelaku tersebut Polres Magetan berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) diantaranya Narkotika jenis Sabu, Ganja, dan Obat-obatan terlarang.
“1 diantaranya 11 Pelaku merupakan anak dibawah umur yang saat ini merupakan seorang pelajar, dan akan kami lakukan pendampingan untuk proses diversi dan rehabilitasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Para pelaku tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjelang Perayaan Suro 2025, Satresnarkoba Polres Magetan juga melakukan mitigasi dengan melaksanakan razia peredaran minuman keras (Miras) disejumlah wilayah di Magetan.
“Alhamdulillah kami berhasil menyita sejumlah minuman keras (miras) berbagai merk sebanyak 233 botol, mudah-mudahan dengan kegiatan ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana dibawah pengaruh minuman beralkohol,” tutupnya.













