Wartainspirasi.com — Kasus dugaan pemalsuan surat dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP, yang dilaporkan oleh Dr.H.Lin Yan Syah, SE, M,Si ke-Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1213/VII/2026/SPKT/ Polres Tabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 28 Juli 2026, dengan terlapor Lidik, memasuki babak baru.
Kasus dugaan Pemalsuan Surat tersebut mencuat, setelah korban Dr.H.Lin Yan Syah SE, M,Si yang merupakan Dosen tetap di Universitas Selero Lahat (UNSELA) pada Program Studi S2 Magister Managemen, menjadi Program Studi S1 Managemen mendapatkan informasi dipindahkan tanpa izin.
Dari info tersebut, lalu, Dr.H.Lin Yan Syah, mendatangi Dr.Hadi Syaputra selaku Admin di UNSELA ke-rumahnya yang berlokasi di Perumahan Golden Estate Jl Tanjung Mas kelurahan Bukit Sangkal kecamatan Kalidoni Kota Palembang, guna mempertanyakan pemindahan tersebut, pada Senin (23/3/2026) sekira pukul 08.25 WIB.
Sehingga, perpindahan Program Studi S2 Magister Managemen, menjadi Program Studi S1 Managemen, telah disetujui oleh korban Dr.H.Lin Yan Syah, setelah korban melihat secara langsung ke-Dr. Hadi Syaputra, padahal dirinya tidak Pernah Menandatangani Surat Pernyataan tersebut.
Sesuai dengan keputusan Rektor UNSELA Nomor : 25/SK/UNSELA/IX/ 2025 tentang perpindahan mutasi Internal dari Prodi S2 Magister Manajemen ke-Prodi S1 Manajemen An Dr.Lin Yan Syah, M,Si, tertanggal 2 September 2025, yang dikeluarkan oleh Yayasan UNSELA.
Akibat dari dugaan Pemalsuan Surat itu, Dr.H.Lin Yan Syah SE, M,Si didampingi Penasehat Hukum (PH) Bambang Budi P, SH, MH dan Heri Hartuno SH mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, untuk melaporkan kasus dugaan Pemalsuan Surat atau Dokumen atas kerugian Materiil dan Kepegawaian.
“Dari peristiwa yang dialami oleh Klien kami, gajinya tidak dibayarkan secara penuh, sehingga, mengalami kerugian Materiil kurang lebih sebesar Rp.60.000, 000′-,” kata PH Bambang Budi.
Sementara, Kapolda Sumsel, melalui Kapolrestabes Palembang, disampaikan Penyidik Satreskrim AKP M Ginting SH, didampingi IPDA Astri Zonnaidi SH membenarkan, bahwasannya terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP.
Juga berdasarkan surat keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/250/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 dan/atau Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/699/VI/2026/Satreskrim/ Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 26 Juni 2026. Sesuai laporan Dr.H. Lin Yan Syah, SE, M,Si dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1213/VII/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel.
“Pada Jum’at tanggal 28 Agustus 2026, si Pelapor telah kita panggil untuk didengarkan keterangannya, dan ada 17 Pertanyaan saat si Pelapor kita periksa,” ujarnya, pada Minggu (4/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, sambung M.Ginting, bahwasannya si Pelapor merasa adanya dugaan Pemalsuan Surat atas dirinya berpindah dari Program Studi S2 Magister Managemen, menjadi Program Studi S1 Managemen, telah disetujui oleh korban Dr.H.Lin Yan Syah.
“Perpindahan program studi S2, menjadi program studi S1 tersebut, diketahuinya setelah secara langsung melihat dan mendatang rumah Dr.Hadi Syaputra yang merupakan Admin di UNSELA Lahat, padahal si Pelapor tidak pernah menandatangi surat tersebut,” tambahnya.
Terpisah, Herman Hamzah SH, MH selaku PH Yayasan UNSELA Lahat dibincangi mengaku, dirinya belum mengetahui secara pasti terkait dugaan Pemalsuan Surat atau Dokumen yang dilayangkan dari salah satu Dosen UNSELA tersebut.
“Saya baru sekitar bulan Agustus dan berkomunikasi dengan Pihak Lembaga maupun Yayasan dan ditunjuk selaku Penasihat Hukum dari Yayasan Universitas Selero Lahat dalam permasalahan ini. Namun, sempat terdengar kasus ini, sehingga, saya pun telah berkoordinasi dengan Bambang Budi selaku Penasehat Hukum Dr.H. Lin Yan Syah, pada tanggal 23 Agustus 2026,” tegasnya.
Nah, dari koordinasi itu, dikatakan Herman, dirinya bersama Yayasan Universitas Selero Lahat, akan selalu membuka ruang, agar terkait persoalan tersebut, bisa mencari jalan tengah atau dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun, yang kami sesalkan dua mantan Dosen atau si Pelapor telah kita lakukan pemanggilan secara bersurat resmi untuk hadir ke Yayasan Pendidikan Serelo Lahat. Akan tetapi, tidak hadir atau mengutus Kuasa Hukum melalui Pak Bambang atau tim atas pemanggilan tersebut,” ucap Herman.
Herman berjanji, akan terus semaksimal mungkin dan berupaya melakukan pertemuan dengan si-Pelapor. “Harapannya, agar persoalan ini, menemukan titik terang, sehingga, dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” tutupnya.







