Perda Nomor 7 Tahun 2013 Mati Suri, Kotoran Hewan Hiasi Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah — Berkeliarannya hewan berkaki empat yakni, Kambing, Sapi dan Kerbau dijalan raya, komplek Perkantoran Renah Semanek, bahkan di area Kantor Bupati Bengkulu Tengah. Hal ini seolah-olah menjadi hal yang biasa, tentu saja mengundang banyak tanya terkait Perda Nomor 07 Tahun 2013.

Tampak kotoran hewan berkaki empat hiasi jalan dua jalur dikomplek perkantoran Renah Semanek./dok. wartainspirasi.com

Perda yang telah dibuat dan disusun tersebut sama sekali tidak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Perda Tahun 2013 hingga sekarang (2022) telah 9 Tahun lamanya. Perda tersebut beku apakah masih berlaku atau tidak ini terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Hewan berkaki empat tersebut hendaknya ditertibkan dan ditangkap yang berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas, menghindari mengganggu tanaman, serta kotoran hewan yang berserakan dijalan akan merusak pemandangan dan dapat mengakibatkan kecelakaan, hingga berita ini ditayangkan Kasat Pol PP Kabupaten Bengkulu Tengah belum bisa dikonfirmasi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *