Pidsus Polres Lahat Lanjutkan Pemeriksaan ASN Lahat Selaku Saksi LP

Wartainspirasi.com — Berawal ingin membersihkan Lahan semak belukar, berujung panjang bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, justru berujung harus berurusan dengan Penyidik Kepolisian setelah api merambat dan menghanguskan Lahan seluas Empat Hektar didusun III, desa Ulak Lebar kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) yang berlokasi di Area belakang Perumahan Revari ini, kini, terus dipertajam pemeriksaan oleh Unit Pidsus Polres Lahat atas dugaan keterlibatan Oknum ASN Pemkab Lahat berinisial FJ dan dua orang warga sipil lainnya, untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam Karhutla.

​Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd, SH, disampaikan Kanit Pidsus IPDA Achmad Syarif SPsi, M,Si membenarkan, bahwasan telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang untuk dimintai keterangan.

“Benar, salah satunya oknum ASN Pemkab Lahat berinisial FJ telah kita mintai keterangan, dan Selasa kemarin telah kita panggil dan diperiksa masih LI,” ujarnya, pada Rabu (9/9/2026).

FJ sendiri, diakui Kanit Pidsus Polres Lahat, akan kembali dipemeriksaan pada besok Kamis (10/9/2026), selaku Saksi LP.

“Benar, Kamis besok akan kita periksa lagi selaku Saksi LP,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, seorang saksi mata mengaku sempat melihat FJ menyulut api di dua titik berbeda di atas Lahan miliknya.

Namun, hembusan angin membuat api dengan cepat membesar dan tak terkendali, melahap habis vegetasi di Lahan milik sang ASN maupun area di sekitarnya.

​Kendati demikian, aparat Kepolisian belum mau terburu-buru menyimpulkan motif di balik insiden tersebut. Sehingga, membuat Penyidik masih menunggu seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung serta mengumpulkan alat bukti pendukung.

​”Untuk kronologis kita belum bisa sampaikan, masih menunggu hasil keterangan ketiga saksi tersebut. Ini bukan kejadian tangkap tangan. Tapi jika keterangan saksi dan alat bukti cukup untuk membuktikan lahan itu sengaja dibakar, dipastikan berlanjut,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *