Pilkada 2024 Semakin Dekat, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada Magetan

Wartainspirasi.com, Magetan — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan pada 27 November 2024.

Untuk memastikan kelancaran proses demokrasi, berbagai tahapan dan jadwal telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan.

Berdasarkan informasi resmi dari KPU Magetan pada Jumat (16/08/2024), berikut adalah rincian tahapan dan jadwal Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan:

– 27 Februari 2024 – 16 November 2024: Masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Pada periode ini, masyarakat dan organisasi dapat mendaftarkan diri sebagai pemantau untuk mengawasi jalannya proses Pilkada.

– 17 April 2024 – 5 November 2024: Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Proses ini memastikan semua panitia di tingkat kecamatan hingga TPS siap melaksanakan tugas mereka.

– 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan. Calon dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan yang ditentukan.

– 31 Mei 2024 – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. KPU akan memperbarui data pemilih untuk memastikan keakuratan daftar pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.

– 27 s/d 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pilkada.

– 25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. Masa ini adalah periode di mana pasangan calon dapat menyampaikan visi dan misi mereka kepada publik serta melakukan berbagai kegiatan kampanye.

– 27 November 2024: Hari Pungutan Suara. Pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

– 27 November 2024 – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Proses ini akan berlangsung hingga penetapan pasangan calon terpilih, dengan batas waktu penetapan hingga lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

KPU Magetan mengingatkan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 akan terus diperbarui dan diinformasikan secara berkala kepada masyarakat untuk memastikan transparansi dan kelancaran pelaksanaan pemilihan. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *