Pewarta: Zamroni
Wartainspirasi,com, Bengkulu Utara – Untuk mengrus perpanjagan Pjs Kades Desa Alun Dua, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Kabupaten Bengkulu Utara, pejabat sementara (PJS) Kades H. Dirin yang masih menjabat dan Wakil Ketua BPD telah melakukan pembuatan stempel palsu dan telah dipergunakan stempel yang di palsu untuk membuat berita acara perpanjangan masa jabatan Pjs nya
Ketua BPD Desa Alun Dua Yusnaidi ‘sangat menyayangkan perbuatan Pejabat Sementara Dan wakil BPD yang begitu berani membuat stempel tanpa sepengetahuan saya dan telah membuat berita acara perpanjang masa jabatan Pjs, saya selaku Ketua BPD baru mengetahui bahwa ada stempel lain dan saya sudah panggil wakil saya untuk mempertanyakan hal itu atas pengakuan Perenki Yanto selaku Wakil BPD benar dan stempel yang di palsukan telah diberi dengan saya,” kata Yusnaidi.
Perengki Yanto selaku Wakil Ketua BPD Desa Alun Dua, saat di hubungi dan ditemui sedang tidak berada di rumah, dan dihubungi lewat telepon tidak aktif. H. Dirin selaku Pjs telah menghindar dari awak media sampai saat berita ini diterbitkan belum bisa di komfirmasi.







