Wartainspirasi.com, Bengkulu -!Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh REDO MICHEL, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Gugatan tersebut diajukan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, yang diwakili oleh Bidang Hukum.
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Muhammad Iman, S.H., M.H., pada Jumat, 27 Desember 2024. Hakim menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Termohon (Polda Bengkulu) telah menemukan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, bukti elektronik, dan keterangan ahli, yang memenuhi syarat sebagai dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap REDO MICHEL dinilai sah secara hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap REDO MICHEL sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kombes Pambudi, yang mewakili pihak Termohon, mengungkapkan bahwa dengan putusan ini, proses penyidikan akan terus berjalan.