Polda Bengkulu Tutup Total Pengumpulan Liar Batu Bara Sungai

Wartainspirasi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memastikan tidak ada lagi aktivitas pengumpulan liar batu bara sungai di wilayah hukumnya.

Langkah tegas ini diambil mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu tertanggal 20 Juli 2026.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Asfali, melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Hermanto Bowo Laksono, menjelaskan bahwa dalam SE tersebut ditegaskan kewenangan pengelolaan batu bara berada penuh di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM RI.

Dalam regulasi dan peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), aktivitas pengumpulan batu bara hasil limpasan atau sedimentasi di sungai tidak dapat diakomodasi lantaran bukan termasuk kategori kegiatan pertambangan yang sah.

Di samping masalah legalitas, aktivitas liar masyarakat di sepanjang sungai terutama di wilayah Bengkulu Tengah sangat mengancam keselamatan dan membahayakan jiwa.

“Polda memastikan menghentikan dan menutup semua aktivitas pengumpulan batu bara sungai. Polisi akan melakukan penindakan tegas seperti yang telah dilakukan terhadap tiga pelaku sebelumnya yang saat ini mendekam di jeruji tahanan,” tegas AKBP Hermanto Bowo Laksono, Rabu (30/9/2026).

Penutupan aktivitas liar ini merupakan kelanjutan dari tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Bengkulu sebelumnya.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WP (59), RD, dan TWU. Ketiganya diduga kuat menampung, mengangkut, hingga menjual batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya.

Berkas perkara ketiga tersangka saat ini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan aktivitas penampungan batu bara milik tersangka RD.

Batu bara tersebut diangkut dari kawasan Sukarami (Kecamatan Taba Penanjung) serta Desa Taba Lagan (Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah).

Komoditas tersebut diambil dari sepanjang aliran Sungai Air Kemumu lokasi yang bukan merupakan wilayah pertambangan resmi.

Tanpa mengantongi izin usaha jual beli batu bara, para pelaku berencana mendistribusikan barang haram tersebut ke wilayah Tangerang, Cilegon, hingga Lampung.

Dalam penindakan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 5 unit truk Fuso berisi muatan batu bara masing-masing setebal 20 hingga 22 ton.

  • Dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin.

  • Dokumen surat jalan pengangkutan.

Melalui tindakan hukum yang terukur ini, Polda Bengkulu berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan praktik pertambangan liar serupa.

Selain penegakan hukum, polisi juga memprioritaskan keselamatan warga dari ancaman bahaya di aliran sungai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan pencarian dan pengumpulan batu bara di sepanjang aliran sungai demi menjaga keselamatan. Terlebih lagi, tingkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak agar tidak ikut beraktivitas di lokasi batu bara sungai tersebut,” imbau Hermanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *