Polda Sumsel Tangkap Dua Pemalsu Website Sumsel Bhayangkara Run 2026

Wartainspirasi.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa pemalsuan website pendaftaran resmi event Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Modus penipuan ini menggunakan sistem pembayaran QRIS palsu untuk mengelabui masyarakat yang ingin mendaftar.

Dalam operasi lintas provinsi yang digelar pada 8 hingga 9 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan digital yang panjang serta koordinasi intensif dengan jajaran Polda Riau.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak Event Organizer (EO) Sumsel Bhayangkara Run 2026 pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pihak EO menemukan sebuah tautan (link) website pendaftaran tidak resmi yang beredar luas di media sosial. Padahal, pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru dijadwalkan buka pada tanggal 2 Juni 2026.

Website palsu tersebut dirancang sedemikian rupa agar mirip dengan laman resmi, lengkap dengan latar belakang flyer acara, formulir pendaftaran berbasis JotForm, serta kode QRIS palsu yang digunakan untuk menampung uang pendaftaran dari para korban secara ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam menggunakan metode digital forensic, pelacakan jejak elektronik, serta koordinasi dengan ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, polisi berhasil memetakan peran kedua pelaku:

  • Tersangka MF: Berperan sebagai pembuat website palsu dan pihak yang memasang kode QRIS palsu untuk menampung dana transferan korban.

  • Tersangka FCAS: Berperan menyebarluaskan tautan website palsu tersebut melalui akun Instagram guna menjaring korban sebanyak-banyaknya.

Setelah alat bukti dirasa cukup, penyidik melakukan gelar perkara peningkatan status penyidikan secara daring (Zoom Meeting).

Tim Subdit V Siber Polda Sumsel kemudian bergerak menuju Provinsi Riau dan berhasil menciduk kedua tersangka di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 3 unit telepon seluler (HP) yang digunakan untuk melancarkan aksi.

  • 1 akun merchant GoPay yang digunakan sebagai media penampung dana pembayaran QRIS.

Kasus ini menjadi atensi serius karena pelaku nekat mencatut identitas visual dan nama kegiatan resmi kepolisian demi meraup keuntungan pribadi.

Modus ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kasubdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, S.E., M.M., menegaskan bahwa kejahatan siber yang menyalahgunakan identitas institusi negara akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Pelaku secara sengaja membuat website menyerupai halaman resmi untuk mencari keuntungan lewat QRIS palsu. Penyidikan dilakukan komprehensif dengan digital forensic hingga kedua pelaku kami amankan di Pekanbaru. Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk melihat keterlibatan pihak lain,” tegas AKBP Dwi Utomo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., meminta masyarakat untuk lebih jeli dan waspada sebelum melakukan transaksi elektronik di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi institusi. Jangan mudah percaya link atau kode pembayaran yang beredar tanpa verifikasi. Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat di ruang digital,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *