Empat Lawang — Himbauan pemerintah daerah untuk tidak membakar lahan selama musim kemarau tampaknya belum sepenuhnya diindahkan oleh masyarakat.
Salah satu insiden terbaru terjadi di Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, di mana seorang warga berinisial A dilaporkan diduga membakar lahan miliknya.
Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan warga, yang kemudian menemui pihak Polres Empat Lawang untuk menanyakan tindak lanjut dari kasus tersebut.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Alpian dan Kanit Pidsus Ipda Dodi Permana, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa unit Pidsus Polres Empat Lawang telah segera bergerak setelah menerima informasi terkait pembakaran tersebut.
Ipda Dodi Permana memimpin tim gabungan dari Unit Pidsus dan unit Sosek Polres Empat Lawang untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian, pengambilan barang bukti, dan pemasangan police line.
“Saat ini, kasus dugaan pembakaran lahan masih dalam tahap penyelidikan. Hasil penyelidikan akan segera kami informasikan,” ungkap Ipda Dodi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya di Empat Lawang, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengingat dampak hukum yang bisa dikenakan terhadap pelaku. (SYAH)