Wartainspirasi.com — Jajaran Satreskrim Polres Lahat, berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan laporan polisi LP-B/06/IV/2025/Reskrim, tanggal 08 April 2025.
Terungkapnya kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut, setelah Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat, bersama Polsek Merapi mengamankan terduga pelaku Curat.
Waktu dan tempat kejadian pada Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 02.30 WIB, bertempat dirumah korban didesa Lebak Budi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AiPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya gabungan Unit Pidum Polres Lahat bersama Unit Reskrim Polsek Merapi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Terduga bernama Brian Adam Sukuco (30) seorang buruh harian warga Desa Negeri Agung kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Senin (14/4/2025).
Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Selasa sekira pukul 21.00 WIB tanggal 08 April 2025, Opsnal Reskrim Polres Lahat yang dipimpin IPDA Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Gede Andika S.WS.Tr.k telah mengamankan TSK Brian Adam Sukuco, dikontrakan tepatnya didesa Lebak Budi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Untuk kronologis kejadian, dikatakan Liespono, tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terjadi pada Selasa tanggal 8 April 2025 sekira jam 02.30 WIB, dirumah korban desa Lebak Budi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang dilakukan oleh terduga Pelaku Brian Adam Sukuco dan Iqbal alias BAM (DPO) terhadap barang berupa satu unit Handphone merk OPPO A58, dengan Nomor Imei1 : 865813066061979, Imei2 : 865813066061961 dan 1(Satu) Handphone ITEL A50 Dengan Nomor Imei1 : 355409390744948, Imei2 : 355409390744955.
“Bukan hanya Handphone juga rokok sebanyak lebih kurang 10 slop dan uang sekira Rp.150.000′-, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.5.500.000.
“Kini, satu dari dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) telah diamankan berikut barang bukti (BB) 1 Unit Handphone Mreka ITEL A50 Dengan Nomor Imei1 : 355409390744948, Imei2 : 355409390744955, 1 buah kotak Handphone merk OPPO A58 dengan Nomor Imei1 : 865813066061979, Imei2 : 865813066061961, 1 buah kotak Handphone ITEL A50 Dengan Nomor Imei1 : 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” pungkas Liespono. (D1N)