Polres Lahat Press Rillis Perkara Karhutla Berikut Terduga Pelaku

Wartainspirasi.com — Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K, M.I.K, yang diwakili Waka Polres Kompol Ardan Richard Le’Bo S.I.K,MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd, SH, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kanit Pidsus Ipda Ahmad Syarif SH, melaksanakan Press Rilis Karhutla.

Hal tersebut terungkap, berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A-10/VII/2026/SPKT.Satreskrim/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 8 Agustus 2026, Jl.Lintas Lahat – Pagaralam desa Air Dingin Lama kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengatakan, dari kasus Karhutla ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial W (59) warga desa Air Dingin Baru kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Untuk modus operandi TSK dijelaskan Liespono, berdalih membakar Lahan untuk berkebun (menanam kopi).

“Barang bukti (BB) didapat 1 korek api gas warna biru merk NAGOYA, 1 bilah senjata saja jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu, dan 2 batang kayu bekas terbakar,” tegas Liespono, pada Jum’at (14/8/2026).

Kronologis kejadian, sambung Liespono, pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekira jam 15.00 WIB di Jl Lintas Lahat – Pagaralam desa Air Dingin Lama kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, telah tertangkap tangan seorang Laki-Laki yang mengaku Warkam.

Liespono menceritakan, saat itu terduga Pelaku sedang membuka Lahan dengan cara membakar oleh personil Polsek Kota Agung yang sedang melakukan Patroli sehingga menyebabkan kebakaran Lahan dengan luas kurang lebih Ha (setengah hektar) kemudian anggota Polsek menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke-Polres Lahat guna ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Dan kasus ini, sambung Liespono, masih dalam tahap Penyidikan dan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lahat.

“Pasal yang disangkakan setiap orang dilarang melakukan pembukaan Lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf ‘h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah sebagian melalui pasal 22 angka 24 Undang-undang No. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (dua milyar rupiah),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *