Polres Lahat Siap Proses Kasus Pengusiran Wartawan

Wartainspirasi.com, Lahat – Setelah melakukan aksi demo ke Gedung DPRD Lahat pada Rabu (04/09/2024), akhirnya, Enam Organisasi Wartawan melaporkan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretaris DPRD Lahat berinisial LK ke-Polres Lahat.

Laporan yang dilayangkan PERS LAHAT BERSATU (PLB) tersebut ke Polisi, dikarenakan Oknum ASN diduga telah mengusir WARTAWAN saat melakukan peliputan dengan memakai pengeras suara. Dan, laporan Enam Organisasi WARTAWAN langsung diterima staf Satreskrim Polres Lahat, pada Jum’at (06/09/2024).

Enam Organisasi WARTAWAN Lahat yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Jurnalis Lahat (FJL) serta Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).

Sebelum menyerahkan laporan, Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Ridho Rizki Pratama STrK SIK ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku siap memproses laporan yang nantinya di serahkan di salah satu staf adminnya.

“Nanti laporan dari PLB ini serahkan ke bagian admin untuk kami proses dan tentunya kami minta waktu mempelajari kasus ini serta kemudian dikonfirmasi kembali jika kami perlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” terang Kasat.

Sementara, Penasehat Hukum PERS LAHAT BERSATU yang juga Wakil Ketua PWI Lahat Bidang Pembelaan Wartawan, Imam Rustandi SH mengaku serius untuk mengawal kasus Oknum ASN DPRD Lahat yang diduga kuat melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999.

“Setelah kami pelajari, kasus ini ada kaitan kuat dengan dugaan pelanggaran UU Pers pasal 18 Ayat 1 serta UU KUHP,” tambah Imam.

Oleh karenanya, sambut Imam, untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan beberapa saksi yang permudah nantinya pihak Polres Lahat memproses hukum kasus ini.

“Kami yakin pihak kepolisian serius menangani kasus yang mempermalukan profesi wartawan ini, supaya tidak terjadi lagi adanya pelecehan atau pengusiran wartawan disaat menjalankan tugas oleh oknum oknum lainnya,” tegas Imam, pada Sabtu (07/09/2024).

Terkait laporan ini, dikatakan Imam, akan kita tembuskan ke Kapolda, Pj Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, serta Ketua Dewan Pers serta masing-masing Ketua Organisasi Pers yang tergabung dalam PERS LAHAT BERSATU, baik Ketua di Provinsi Sumatera Selatan maupun Ketua Pusat.

“Sudah kesepakatan kawan-kawan, agar kedepan tidak ada lagi oknum-oknum ASN Lahat lainnya, serta tidak terulang lagi kasus seperti ini. Ingat.!!! Wartawan bekerja sesuai dengan di amanat UU Pokok PERS Nomor 40 tahun 1999,” pungkas pengacara muda ini. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *