Wartainspirasi.com — Jajaran Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP / A – 55 / VII / 2025 / SPKT.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, hari rabu tanggal 16 Juli 2025, kejadian pada Rabu sekira pukul 15.30 WIB.
Perihal ungkap perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika jenis ganja.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP), dirumah milik terlapor Regi Zenico (26) warga Desa Bandar Aji kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalu Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis pada Rabu 16 Juli 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di Desa Bandar Aji Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ganja.
Lalu, Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana Narkotika jenis Ganja tersebut.
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit 2 IDIK bersama Kapolsek jarai dan Anggotanya langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan berhasil diamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Regi Zenico didalam rumahnya tepatnya diDesa Bandar Aji Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Selasa (22/7/2025).
Terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja ini, diakui Liespono, diamankan saat sedang duduk di dalam rumah. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga dan didapati barang bukti (BB).
Setelah itu, tanpa mengulur waktu lagi sambung Liespono, Tim Satresnarkoba Polres Lahat membawa terduga dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lahat, berikut BB berupa 3 batang tanaman diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,76 gram, 1 unit Handphone android merk ITEL A26 warna hijau, 3 buah pot plastik berwarna hijam dan hitam. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Liespono.










