Pewarta Marjhon
Wartainspirasi.com, Kaur – Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, Kapolsek Kaur Utara Ipda Guslin Saswondo beserta Kanit Reskrim dan Anggota Piket Polsek Kaur Utara mendatangi TKP dan meminta keterangan korban dan saksi. Pada hari Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di Desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.
Adapun anggota yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Marlini (40) yang bekerja sebagai petani berdomisili di Desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur diantaranya, Kapolsek Kaur Utara Ipda Guslin Saswondo, Kanit Reskrim Bripka Bambang Heringge, SH, Kanit Provost Brigpol Ridy Sipawan, Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Dadang Afruzi, SH.
Kejadian berawal pada hari Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 05.00 Wib Siti Senun (70) bangun tidur hendak pergi ke belakang tiba – tiba pelaku datang menarik secara paksa kalung emas 24 Karat seberat 5 Gram yang korban pakai kemudian korban jatuh tertelungkup kemudian pelaku menyumpal mulut korban dengan kain dan mencekik serta menginjak leher korban dengan kaki.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kaur Utara guna penindakan lebih lanjut.







