Wartainspirasi.com — Proyek untuk pengendalian banjir Sungai Lematang, Sungai Lim didesa Tanjung Sirih kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang dikerjakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa, PT Duta Nanggroe KSO, PT Global Rekayasa Konsultan, diduga tidak sesuai anggaran belanja (RAB).
Pembangunan pengendali banjir Sungai Lematang, Sungai Lim, melalui Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, yang dikucurkan melalui Anggar Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dengan menelan dana sebesar Rp.16.542.701.000′-, ini terkesan tertutup.
Sehingga, pekerjaan Proyek yang menelan belasan Milyar tersebut, telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Mirisnya lagi, saat wartawan melakukan Investigasi kelapangan, baik pengawas maupun kontraktor tidak berada ditempat, sehingga, disnyalir untuk Pekerjaan pembangunan Pengendali Banjir Sungai Lematang, Sungai Lim Lahat ini, terancam dikerjakan asal-asalan.
Terbukti, saat pembangunan dikerjakan kontraktor menggunakan material di Sungai Lim desa Tanjung Sirih, kecamatan Pulau Pinang, Lahat, dengan cara meminta kepada warga dapat mengangkut material dimasukkan kedalam karung plastik berwarna putih dan dihargai sebesar Rp.2000 (dua ribu/karung).
Pantauan dilapangan, terlihat ratusan karung plastik yang berisikan krokos ini telah diletakan tak jauh dari titik Pekerjaan pembangunan pengendali banjir Sungai Lematang, Sungai Lim, Kabupaten Lahat, dan saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait berapa persen proyek telah dikerjakan, namun, sejumlah pekerja yang ada dilokasi memilih bungkam.
“Nah, untuk pengawas lapangan dan lainnya tidak berada ditempat, mereka ada di Palembang,” ujar salah satu pekerja yang ada dilokasi saat dibincangi Wartawan, pada Sabtu (18/7/2026).
Tidak sampai disitu saja, informasi yang berhasil diterima diduga kuat Kepala Desa (Kades) Tanjung Sirih terlibat dalam pembangunan Proyek Pengendali Banjir Sungai Lematang, Sungai Lim Lahat ini, mengeluarkan Material dari Sungai Lim tersebut, mulai masukkan krokos gunakan Alat Berat (Alber), termasuk dugaan oknum Kades mengendalikan material Batu Bujang sehingga, belum diketahui secara pasti Pajak Galian C serta izin penggunaan Alber siapa yang bertanggungjawab?
Namun, Kades desa Tanjung Sirih kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat Muhammad Nazeli, memilih berdalih. Menurut Nazeli, dirinya dan perangkat tidak dilibatkan dalam pekerjaan proyek pengendali banjir Sungai Lematang, Sungai Lim, yang menelan belasan Milyar tersebut.
– Yang menjadi pertanyaan berapa besar Pajak harus dibayar, dan kepada siapa oknum kepala desa (Kades) membayarnya.?
– Dipertanyakan, apakah dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Proyek pengendali banjir tersebut, mengambil krokos maupun batu di Sungai Lim.?
– Untuk pekerjaan Proyek pengendali banjir ini akan leluasa melakukan dugaan penyimpangan, dikarenakan Pengawas Proyek selalu tidak berada ditempat.!
– Alat Berat (Alber) juga dipertanyakan terkait izin.?
Sementara, pihak Perusahaan atau pun Pengawas lapangan hendak dibincangi, diakui para karyawan/pekerja tidak ada di Lahat. Sehingga, berita ini diturunkan.
Terpisah, Kades Tanjung Sirih kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Muhammad Zazili dikonfirmasi, membantah terkait isu bahwa dirinya bermain dan selaku pemasok material baik krokos maupun batu bujang.
“Sampai sekarang, dalam pekerjaan pengendali sungai banjir Sungai Lim saya dan perangkat tidak dilibatkan sama sekali,” kilah Kepada Desa Tanjung Sirih, kecamatan Pulau Pinang, Lahat.
Namun, diakuinya, menang ada pihaknya mengusulkan anggaran terkait untuk masuknya batu bujang dan krokos ke-Perusahaan, akan tetapi, sampah saat ini belum deal atau di ACC.













