PT. Sumber Kita Sejahtera Diduga Impor Kacang Kedelai Secara Ilegal dari Malaysia

Batam, Berita, Kepri-Batam165 Dilihat

Wartainspirasi.com, Batam – PT Sumber Kita Sejahtera (SKS) yang beroperasi di kawasan Bintan Industri, Batu Ampar, diduga terlibat dalam aktivitas distribusi impor kacang kedelai asal Malaysia secara besar-besaran tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023, setiap aktivitas impor harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk konfirmasi status wajib pajak dan perizinan usaha.

Namun, informasi yang beredar menunjukkan bahwa PT SKS diduga mengabaikan regulasi tersebut dalam distribusi kacang kedelai di Kota Batam.

Tim media berupaya mendapatkan klarifikasi dari Bea Cukai Batam Tipe B melalui Humas, Rizal. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan meskipun pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp telah dibaca.

Dugaan aktivitas impor ilegal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait potensi dampak kesehatan dari produk yang beredar di pasar lokal.

“Kami sangat khawatir dengan kualitas dan keamanan produk yang mungkin tidak memenuhi standar,” ungkap salah satu warga.

Tim media juga mencoba menghubungi Balai Karantina Batam pada Kamis (26/09/2024). Humas Balai Karantina, Rizki, menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan klarifikasi terkait aktivitas PT SKS dan berjanji akan berkoordinasi dengan petugas yang bertanggung jawab.

Klarifikasi dijadwalkan dilakukan pada Jumat (27/09/2024), namun tidak ada tanggapan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.

Demi menjaga hukum dan persaingan bisnis yang sehat di Kota Batam, instansi terkait dan aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SKS.

“Kami mendesak penegak hukum untuk memeriksa legalitas pajak perusahaan dan kandungan bahan pangan yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan pelanggaran oleh PT SKS ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, dianggap layak untuk dilaporkan dan dipublikasikan secara luas demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil. (tn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *