Wartainspirasi.com, Magetan – Wujudkan keamanan pangan dan tingkatkan mutu pelaku usaha, Dinas Lingkungan Hidup dan Ketahahan Pangan (DLHKP) Kabupaten Magetan menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan pelaku usaha yang tersebar di wilayah Magetan, berlangsung di RM. Putra Nirwana, pada Kamis pagi (03/10/2024).
Tak hanya itu, kegiatan tersebut merupakan wujud kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada dibawah naungan Kemenag Magetan, serta Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Dijelaskan Kepala Dinas LHKP Saif Muchlissun, kegiatan tersebut bertujuan guna menjamin keamanan pangan seiring dengan perubahan gaya hidup dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.
Disamping itu, guna peningkatan kualitas mutu produk melalui sertifikasi.
“Pada perkembangan teknologi ini banyak ragam makanan dan minuman yang kita tidak tahu asalnya darimana, sumbernya darimana, kandungan yang ada didalamnya seperti apa, untuk itu tujuan dari kegiatan ini akan kita bedah guna membuat formula pangan yang segar dan aman, tentunya aman secara kesehatan, sesuai aturan, dan ketentuan,” jelas Saif.
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut para pelaku, penggiat, dan pemerhati pangan yang juga mempunyai usaha, pada pemasaran produk nya secara ketentuan sudah memenuhi dan keamanannya terjamin maka akan berdampak bagi pasar yang luas dan akan terbuka lebar.
“Di era sekarang ini kita juga bersaing bebas, untuk itu kita juga harus siap menghadapi perkembangan teknologi ini khususnya bagi pelaku usaha agar bisa bersaing di pasar global,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh stakeholder terkait agar ikut serta dalam mewujudkan pangan yang aman.
Saif menyebutkan, Penjaminan keamanan pangan harus wajib ditangani oleh semua pihak baik itu masyarakat maupun Dinas terkait.
“Kita akan terus berkolaborasi untuk mewujudkan keamanan pangan supaya masyarakat dapat terjamin dalam mendapatkan produk yang jelas keamanannya, jelas sumbernya, dan jelas kandungannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pangan DLHKP Magetan Awang Arifani mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan pelaku usaha mampu memasarkan pangan yang sudah terjamin keamanan nya melalui tahapan-tahapan seperti proses perijinan dan juga label sertifikasi halal.
“Setiap produk pangan yang dikemas dan dipasarkan wajib memiliki label sertifikasi halal, untuk itu kami akan terus mendorong dan memberikan pembinaan bagi para pelaku usaha agar segera mendaftarkan sesuai ketentuan,” kata Awang.
Ia mengaku, keamanan pangan itu tanggung jawab bersama baik itu instansi, swasta, maupun masyarakat.
Kegiatan tersebut diharapkan. supaya bisa memberikan wawasan, pemahaman, dan manfaat bagi para pelaku usaha. (Mas)