BENTENG, WARTAINSPIRASI.COM — Pelaksanaan proyek fisik di SD Negeri 26 Bengkulu Tengah yang terletak di Desa Sidodadi Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, tanpa papan nama proyek.
Hal ini jelas menyimpang dari Keterbukaan Informasi publik (KIP) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaannya.
“Persoalan ini masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sudah sering dipersoalkan oleh publik, Perpres itu, tidak berlaku di Kabupaten Bengkulu Tengah, salah satunya proyek SDN 26 Bengkulu Tengah ini tidak terlihat papan proyek,” tegas Ketua Ormas LAKI DPD Bengkulu, Rabu (23/6/2021) di Bengkulu Tengah.
PPTK ketika dihubungi media ini melalui WhattApps menjawab, “baru dikerjakan hari ini komandan, nanti kami coba hubungi yang mengerjakan besok saya suruh pasang,” balasnya.
Salah seorang yang sedang berada di proyek tersebut, ketika di tanya media ini mengaku, tidak tahu, pelaksananya belum datang, Diduga jelas jika pelaksana tidak mematuhi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik, juga hendaknya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. (Firman)