Wartainspirasi.com — Kabupaten Bengkulu Tengah tengah mempertontonkan sebuah drama kebijakan yang unik sekaligus memprihatinkan.
Penetapan nama RSD Sungai Lemau bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan telah menjelma menjadi potret nyata bagaimana kekuasaan mencoba mendikte memori kolektif rakyatnya sendiri.
Nama yang Asing di Tanah Sendiri Kesalahan fatal dari kebijakan ini adalah pengabaian terhadap fakta sosiologis bahwa nama tersebut tidak dikenal dalam memori kolektif warga sekitar.
Secara toponimi (ilmu penamaan wilayah), sebuah nama seharusnya berfungsi sebagai navigasi identitas.
Namun, memaksakan nama “Sungai Lemau” di lokasi yang tidak memiliki tautan historis dan geografis dengannya adalah bentuk “Dislokasi Spasial”.
Bagi warga sekitar, nama ini bukan hanya sulit diidentifikasi secara geografis, tetapi terasa seperti “benda asing” yang dipaksakan masuk ke halaman rumah mereka.
Ini mencederai nilai sejarah lokal tempat warga tinggal, seolah-olah sejarah asli wilayah tersebut dianggap tidak cukup penting untuk diabadikan dibandingkan narasi yang diinginkan elit.
Ego Elit di Balik Cacat Prosedur Pernyataan Ketua DPRD Bengkulu Tengah yang mengaku belum sepakat adalah bukti otentik bahwa kebijakan ini tidak matang.
Kita memahami bahwa kebijakan publik tanpa dukungan legislatif dan tanpa kajian akademis yang mendalam adalah kebijakan yang “cacat lahir”.
Jika pemerintah berdalih demi percepatan operasional, maka mereka sedang melakukan sesat pikir. Operasional rumah sakit adalah soal teknis, tetapi penamaan adalah soal legitimasi.
Memaksakan SK Bupati di tengah penolakan rakyat dan keraguan dewan adalah gejala Otoritarianisme Simbolik di mana penguasa merasa berhak menentukan identitas sebuah wilayah tanpa perlu bertanya pada penghuninya.
Jangan Menantang Arus Sosiologis Pemerintah Daerah harus sadar bahwa RSD dibangun menggunakan uang rakyat, maka sudah sepatutnya ia menghargai perasaan rakyat.
Jangan sampai RSD ini megah secara fisik, namun “mati” secara sosiologis karena warganya merasa tidak memiliki keterikatan batin dengan nama yang disandangnya.
Jika naskah akademik tidak mampu membuktikan relevansi nama tersebut, maka tidak ada alasan lain bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah selain mencabut nama tersebut.
Jangan korbankan sejarah lokal demi ego sektoral.
Opini oleh: Candra Irawan. S., S.IP













