Wartainspirasi.com, Benteng – Rapat Pleno terbuka untuk rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati 2024,Sabtu 30/11/24) di Aula Kecamatan Pondok Kelapa.
Acara yang dipimpin langsung oleh Tazarzen, M.Pd. selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dihadiri oleh saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon), pengawas Pemilu, serta tim dari masing-masing calon.
Dari 17 desa yang ada di Kecamatan Pondok Kelapa, terdapat 46 TPS yang mengirimkan hasil penghitungan suara melalui formulir C1. Namun, setelah proses penghitungan suara selesai, terjadi insiden perdebatan terkait hak pilih.
Saksi dari Paslon nomor urut 02, M. Halis, S.IP., mengajukan keberatan atas penggunaan 61 mata pilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun hanya menggunakan KTP sebagai syarat hak pilih.
M. Halis meminta agar PPK menunjuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta daftar hadir pemilih tambahan di TPS.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh PPK, yang menyebabkan saksi Paslon 02 tidak menandatangani berita acara dengan catatan keberatan.
Dalam konfirmasi setelah penghitungan suara, Tazarzen selaku Ketua PPK menjelaskan bahwa permintaan saksi Paslon 02 belum dapat diterima.
“Atas keberatan dari pihak saksi, silakan mengajukan keberatan lebih lanjut,” ujarnya.
Perolehan suara sementara menunjukkan Paslon nomor urut 01 memperoleh 8.131 suara, Paslon nomor urut 02 mendapatkan 6.258 suara, dan Paslon nomor urut 03 meraih 4.118 suara.
Sementara itu, terdapat 775 suara yang dinyatakan tidak sah dan total suara sah mencapai 19.282 suara.
Proses pleno berjalan kondusif dengan pengamanan dari pihak kepolisian setempat yang dipimpin oleh Kapolsek Pondok Kelapa. (Mus)