Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Pengedar Ganja di Tepian Ayek Lematang

Wartainspirasi.com — Lagi. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E Tambunan SH, MH bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH, bersama Anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP / A / 10 / II / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 14 Februari 2026, kejadian pada Sabtu sekira pukul 17.50 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Tepian Ayek Lematang kelurahan Lahat Tengah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Benar, jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja berinisial M.I.T (26) warga dusun II desa Selawi kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dengan TKP Tepian Ayek Lematang,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Minggu (15/02/2026).

Diceritakan Liespono, berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja di seputaran Tepian Ayek Lematang kelurahan Lahat Tengah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Berbekal informasi tersebut, sambung Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan Penyelidikan, setelah tempat dan ciri -ciri orang dapat diketahui pada Sabtu 14 Februari 2026 sekira jam 17.50 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap satu orang TSK berinisial M.I.T di Tepian Ayek Lematang kelurahan Lahat Tengah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Saat dilakukan penangkapan Tersangka sedang mengendarai satu unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah dengan No.Pol: BG 6254 EAN, setelah diamankan Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh satu orang saksi. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dan satu bungkus kertas papir di saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh TSK,” ujar Liespono.

Tidak sampai disitu saja, menurutnya, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa satu paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dan satu unit Handphone Android merek Redmi Note 14 warna Biru.

“Ketika diperiksa Handphone milik tersangka terdapat percakapan jual beli Narkotika jenis Ganja di aplikasi Whatsapp Handphone miliknya. Dan diakui terduga Pengedar berinisial M.I.T bahwa benar BB Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari U dengan cara membeli untuk dijual kembali,” tambahnya.

Lalu, dijelaskan Liespono, tersangka berikut barang bukti yang didapat di TKP langsung digelandang oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini terduga Pengedar Ganja ini telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 2 paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor (brutto) : 5,28 gram, 1 bungkus kertas papir, 1 buah celana pendek warna hijau, 1 unit Handphone Android merk Redmi Note 14 warna biru dengan No. Sim-Card: 0877-2634-3482, dengan No. IMEI (SLOT SIM 1): 865501075991225 dan No. IMEI (SLOT SIM 2): 865501075991233, 1 unit sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah dengan No.Pol: BG 6254 EAN. Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *