Wartainspirasi.com, Magetan – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap peredaran produk minyak goreng “Minyakkita” di sejumlah Pasar Tradisional di Magetan.
Sidak tersebut berlangsung di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati. Tim Gabungan Satgas Pangan bersama Instansi terkait menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, dalam sidak tersebut didapati Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) setelah dicek hanya memiliki volume 950 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp 17.000,- hingga Rp 18.000,- per liter.
“Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya dan takaran tidak sesuai standar,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa barcode pada kemasan Minyakita tidak dapat terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar.
“Pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp 16.000,- per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person, Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu,” ungkapnya.
Dari hasil sidak tersebut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan sidak berkelanjutan guna memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi.
Joko Santoso juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk minyak goreng kemasan Minyakita di pasaran.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Disamping itu, Disperindag Magetan juga akan memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai ketentuan HET Minyakita.
Saat ini Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan Minyakita. (Mas)