Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Diduga Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

Wartainspirasi.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek yang diduga tidak sesuai standar mutu dan takaran.

Penyelidikan ini dilakukan setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menemukan kejanggalan harga beras di pasaran.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa ratusan ton beras yang disita terdiri dari beras premium dan medium.

Total barang bukti yang diamankan mencakup 39.036 kantong beras premium kemasan 5 kilogram dan 2.304 kantong beras premium kemasan 2,5 kilogram.

Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi Menteri Pertanian pada 26 Juni 2025.

Saat itu, Mentan menemukan kenaikan harga beras yang signifikan meski sedang masa panen raya dan pasokan berlimpah.

Kejanggalan ini mendorong pihak kementerian melakukan pengecekan di 10 provinsi dari tanggal 6 hingga 23 Juni 2025. Dari pengecekan tersebut, didapatkan 268 sampel beras dari 212 merek.

Hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada sampel beras yang ditemukan:

  • Beras premium: 85,56% tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% beratnya tidak sesuai takaran.
  • Beras medium: 88,24% tidak sesuai standar mutu, 95,12% dijual di atas HET, dan 90,63% beratnya tidak sesuai takaran.

“Hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, menjadi bagian dari barang bukti,” jelas Brigjen Helfi.

Atas temuan ini, Brigjen Helfi menyatakan bahwa kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun.

Pihak kepolisian juga telah menyita berbagai dokumen, seperti sertifikat legalitas, izin edar, dan dokumen hasil produksi dari sejumlah perusahaan.

Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan. Rencananya, mereka akan memeriksa saksi-saksi dari pihak produsen beras dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Langkah ini diharapkan dapat mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas peredaran beras yang tidak sesuai standar ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *