Wartainspirasi.com, Barru – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Barru bersama Bea Cukai Parepare menyita sejumlah produk rokok ilegal saat melaksanakan Pengawasan Cukai Rokok di Wilayah Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, Rabu (17/07/2024).
Sejumlah rokok ilegal yang ditemukan oleh Tim gabungan Satpol PP bersama Bea Cukai ini ditemukan di pasar tradisional Takkalasi Kecamatan Balusu Kabupaten Barru karena tidak memiliki pita cukai dan jumlah pada kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Barru Andi Fajar, S.Sos saat ditemui menyampaikan, benar hari ini Tim kami telah dilaksanakan pengawasan cukai rokok bersama Bea Cukai Parepare.
” Beberapa produk rokok ilegal yang ditemukan telah disita dan diamankan oleh Bea Cukai Parepare, dan kepada penjual juga telah diberikan tindakan secara persuasif oleh anggota kami “, ujar Andi Fajar
Dirinya juga menambahkan selain melakukan pengawasan cukai rokok, timnya juga melaksanakan pengawasan kawasan Tanpa Rokok dengan sasaran anak dibawah umur 18 tahun dan Ibu Hamil sesuai Perda Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016 Bab III Pasal 6, namun Alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran.(Ti)