Wartainspirasi.com, Kaur — Terkait banyak nya masukan dan saran dari beberpa kalangan masyarakat tentang Penerapan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang hewan ternak ,maka Atas saran dan masukan itu pihak satpol PP akan tampung dan siap menegakkan Perda yang sudah di tentukan.
Langkah pertama yang kita harapkan kepada Kecamatan, kepala desa terus kita sampaikan , agar penerapan Perda ini dapat di pahami dan di berlakukan , dan terkait Ada nya hewan ternak yang masih berkeliaran kita pasti kan tetap mengadakan patroli rutin dan tidak pandang bulu atas kepemilikan ternak tersebut ,sebab kita berjalan sesuai dengan aturan yang ada , ” terang kepala dinas Satpol PP kaur Deki Zulkarnain, S.STP., MM, Senin (13/6/22) .
Namun bila mana terjadi hewan ternak yang merusak tanam tumbuh milik warga kita harapkan supaya untuk di selesaikan dulu di tingkat desa , bila mana di selesaikan tingkat kabupaten tentu sanksi akan berlaku sesuai dengan Perda yang atur dan persoalan kersuakan tanam tumbuh itu bukan wewenang kita kita hanya berlakukan aturan yang ada sanksinya Rp. 6 juta atau kurungan 5 bulan dan dana tersebut akan masuk ke rekning kas daerah ,” tambahnya .
Perlu di ketahui , kata Deki , tugas satpol PP bukan hanya mengurusi hewan ternak , ada banyak tugas yang di perintahkan perda , termasuk penertiban , reklame, penertiban Warem, dan lain- lain, jadi mestinya Untuk hewan ternak ini ,masyarakat akan sadar sendiri. Persoalan hewan ternak ini sangat meresahkan ,apalagi hewannya berkeliaran di jalan Raya , bisa terjadi lakalantas seperti apa yang pernah di berita kan , ” jelasnya.
Namun kata dia , kami akan terus tingkatkan untuk terus patroli dalam menertibkan hewan ternak ,supaya apa yang di harapkan bapak Bupati kaur H.Lismidianto SH, MH dalam merealisasikan perda itu dapat tersampaikan ,dan masyarakat juga akan merasakan Atas Kinerja pemerintahan kaur ini ,” tutup Deki. (Marjhon)







