Wartainspirasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Rio Aprinansyah di kediamannya di Desa Gunung Karto, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/74/XI/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 3 November 2026.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Ps. Kanit II AIPDA Salendra P. Gultom, serta personel Satresnarkoba Polres Lahat.
Petugas melakukan penangkapan terhadap Rio Aprinansyah di rumahnya yang berada di Desa Gunung Karto. Setelah diamankan, petugas melanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram.
Barang tersebut ditemukan bersama sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua batang pipet plastik warna hitam yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip ukuran kecil, serta satu buah dompet warna hitam tanpa merek.
Seluruh barang bukti kemudian diperlihatkan kepada tersangka dan saksi yang menyaksikan penggeledahan. Dalam proses tersebut, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas Kompol Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono, SH, pada Jum’at (6/11/2026).
Dalam penanganan perkara ini, dijelaskan Liespono, Penyidik telah melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti dan pengecekan urine terhadap tersangka.
Menurutnya, atas perbuatan TSK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan, termasuk rencana pengujian barang bukti ke laboratorium forensik serta pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Liespono.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga masyarakat Kabupaten Lahat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba.













