Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Ratusan Butir Pil-Extasi dari Tangan Pengedar

32 Dilihat

Wartainspirasi.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando SH beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Laha, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Pil Extasi.

Terungkapnya kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 49 / VII / 2025 / SPKT.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 02 Juni 2025, kejadian pada Rabu sekira pukul 01.00 WIB.

Ungkap perkara tindak pidana melawan hukum, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Pil Ekstasi.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) didepan Alfamart tepatnya dipinggir Jl RE Martadinata kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan Tersangka Sofari Candra Gunawan (51) warga Jl Damai RT 007 RW 003 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis pada Selasa 02 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di Jl RE Martadinata kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, kerap dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Pil Extasi.

Lalu sambung Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan tindak pidana Narkotika jenis Pil Extasi.

Kemudian, anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit IDIK II langsung mendatangi TKP yang di informasikan, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Sofari Candra Gunawan A.Md.

Menurut Liespono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku didapati barang bukti, dan selanjutnya terduga Pengedar dan BB langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini TSK telah diamankan berikut BB berupa 97 butir Pil Tablet warna Orange berbentuk Boneka Labu-Labu terbungkus Plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Pil Extasi dengan berat brutto 37,30 gram, 6 butir Pil Kapsul warna Orange dan Pink terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 3,11 gram, 1 buah wadah plastik dan tutupnya, 1unit handphone android merk OPPO A31 warna merah dengan nomer imei 1 : 358513260203054 nomor imei 2 : 358513260803051 dan nomor sim car : 0831-6129-4111, dan 1 potong celana pendek warna hijau merk BLACKHAWK. Pasal yang disangkakan Primer 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *