Satresnarkoba Polres Lahat Cangking Satu Lagi Pengedar Narkoba

98 Dilihat

Wartainspirasi.com — Lagi, jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri SH, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando SH, beserta anggota Sat Res Narkoba, berhasil menggulung satu orang terduga ‘Pengedar’ Narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi: LP/A-24/IV/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 28 April 2025, pada Senin sekira pukul 17.00 WIB.

Ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu, dari tangan terduga Pengedar bernama Robiansyah (44) warga Jl Peltu A. Zainuri kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat, dengan TKP PT Scada Logistik desa Karang Endah kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan untuk kronologis pada Senin 28 April 2025 sekira jam 17.00 WIB didalam Lingkungan PT Scada Logistik tepatnya didesa Karang Endah kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

“Dilokasi ini kerap dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu tersebut,” ulas Liespono, pada Selasa (29/4/2025).

Kemudian, sambung Liespono, berhasil diamankan 1 (satu) orang yakni, Robiansyah dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Lalu, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini terduga pelaku telah diamankan dan menjalankan pemeriksaan berikut BB berupa 4 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,10 gram, 1 bal plastik klip transparan, 2 buah pipet yang ujungnya telah diruncingi, 1 unit handphone android merk SAMSUNG A13 warna biru muda, 1 unit Handphone android merk VIVO Y27 warna hijau tosca, 1 buah tas selempang merk EIGER warna hitam, 1 potong celana jeans panjang merk LOIS warna biru. Status Pengedar, Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *