Wartainspirasi.com, Lahat – Tim Satresnarkoba Polres Lahat, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika.
Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A-37/VIII/2024/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, yang dilaporkan pada 08 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di depan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Tersangka dalam kasus ini adalah Kelvin Pirnando (20) dari Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat menangkap tersangka Kelvin pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terbungkus plastik klip transparan.
Satu paket ditemukan di genggaman tangan kiri tersangka, sedangkan tiga paket lainnya ditemukan di saku celana depan sebelah kanan.
Selain itu, satu unit handphone Android merk VIVO Y12s berwarna biru milik tersangka juga diamankan.
Dari pengakuan Kelvin, barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Delfi Merdiansyah (25) warga Jl. H. Burlian Talang Jawa Muara Enim, yang dititipkan untuk dijual.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat paket kecil sabu dengan berat kotor 1,41 gram, satu unit handphone, satu potong celana panjang hitam, dan sejumlah barang lainnya.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (D1N)