Wartainspirasi.com — Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, dan Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH, bersama anggota Sat Res Narkoba, kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba.
Terungkapnya kasus gelap peredaran Narkotika jenis Sabu ini, berdasarkan Laporan Polisi: LP / A / 11 / II / 2026 / SPKT. Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 Februari 2026, kejadian pada Sabtu sekira pukul 20.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah TSK yang beralamat didesa Tanjung Baru kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
“Benar, jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba, dan mengamankan satu orang terduga Pengedar berinisial P warga desa Tanjung Baru kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Senin (23/02/2026).
Untuk kronologis diceritakan Liespono, awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Tanjung Baru kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Selanjutnya, sambung Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan Penyelidikan, setelah tempat dan ciri -ciri orang telah diketahui pada Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap satu orang TSK dirumahnya didesa Tanjung Baru kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
“Saat dilakukan penangkapan Tersangka sedang berada didalam kamar rumah miliknya. Setelah diamankan lalu, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh satu orang saksi,” ujarnya.
Alhasil dari penggeledahan dirumah milik TSK, kata Liespono, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, dan satu lembar plastik klip yang didalamnya berisikan tiga paket serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan diselipan sofa yang berada di ruang tamu rumah milik Tersangka.
Tidak sampai disitu saja, dijelaskan Liespono, Personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyitaan terhadap satu unit Handphone android merk Oppo a78 warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
“Dan, diakui oleh tersangka bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, adalah miliknya yang didapat TSK dari H nama panggilan, dengan cara dititipkan untuk dijual kembali,” ulasnya.
Tanpa mengulur waktu lagi, ditegaskan Liespono, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP, dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini TSK berikut BB berupa 17 paket serbuk putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto: 4,36 gram, 2 lembar plastik klip Transparan, 1 unit Handphone Android merk OPPO A78 warna hitam dengan No. Sim-Card: 0831-9662-1178, dengan No. IMEI (SLOT SIM 1): 862945064407276 dan No. IMEI (SLOT SIM 2): 862945064407268. Status Pengedar disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Liespono.







