Satu Oknum Anggota Panwascam Bengkulu Selatan Di Berhentikan

Bengkulu Selatan,wartainspirasi.com _ Untuk menjaga Netralitas Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang akan di gelar pada Desember mendatang, Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) melakukan Pemberhentikan terhadap Oknum Panwascam Jeranglah Tinggi Kec.Manna Bengkulu Selatan.

Hal tersebut di benarkan oleh Ketua Bawaslu BS Azes Digusti, Dikatakan oleh Azes Sangsi tegas yang di berikan kepada Oknum tersebut adalah atas adanya laporan masyarakat yang melaporkan langsung ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas adanya Oknum yang berstatus rangkap jabatan, yaitu menjabat juga sebagai Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten BS.

“Untuk menjaga netralitas penyelenggara Pilkada kami memberikan sangsi tegas yaitu memberhentikan Anggota Panwascam bersangkutan setelah mendapat Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, “kata Azes Selasa,(20/10).

Di tambahkannya bahwah atas laporan masyarakat yang sampai ke Bawaslu Provinsi itu ketika di telusuri memang benar adanya, di ketahui salah satu Anggota Panwascam Jeranglah tinggi berstatus rangkap jabatan sebagai Anggota BPD di Desa tersebut.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasikan pemberhentian Oknum yang bersangkutan demi menjaga netralitas karna tidak sesuai dengan peraturan yang ada, sekarang sudah di berhentikan, “ujarnya.

Azes juga berharap adanya peran serta masyarakat Bengkulu Selatan untuk bersama mengawasi jalan nya Pilkada Serentak Desember mendatang dan melaporkan segala bentuk pelanggaran dan kecurangan yang terjadi nantinya.

“Kami selalu siap menerima laporan, dan mari bersama kita awasi jalannya penyelenggaraan Pilkada serentak ini, tentunya dengan harapan untuk terwujudnya pilkada yang jujur, adil, dan tanpa ada kecurangan, “tandasnya Ketua Bawaslu BS.(TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *