Wartainspirasi.com — Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama Kanit IDIK I Satresnarkoba IPDA Noprianto SH, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH, beserta Anggota Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap Terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu.
Terungkapnya kasus tindak pidana Narkoba ini, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/03/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 11 Januari 2026, TKP didalam rumah TSK Yandriko Lavandy (35) warga Jl Sersan Riasan Nomor 74 RT 002 RW 001 kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, untuk kronologis awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sersan Riasan kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sering terjadi transaksi Narkotika.
Lalu, sambung Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 22.10 WIB, personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yakni, Yandriko Lavandy di dalam rumah TSK.
“Setelah diamankan tersangka, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan rumah Yandriko Lavandy dan mendapatkan satu paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, satu buah kotak rokok merk DJI SAM SOE dan satu ball plastik klip transparan di gudang lantai 2 rumah terduga Pengedar ini,” ujar Liespono, pada Senin (12/01/2026).
Tidak itu saja, dijelaskan Liespono, personil Sat Res Narkoba juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone android merk REDMI 9 dan satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi di dalam kamar tersangka.
“Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut benar adalah miliknya yang didapat dari Megi alamat Desa Cecar kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dengan cara membeli untuk dijual kembali,” tambah Liespono.
Tanpa mengulur waktu lagi, dikatakan Liespono, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini terduga Pengedar tersebut telah diamankan berikut BB berupa 1 lembar plastik klip transparan berisikan kristal – kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,68 gram, 1 unit handphone android merk REDMI 9 warna ungu dengan nomor SIM CARD : 0857-5896-3614 dengan No IMEI I : 860957050797604 dan No IMEI II : 860957050797612, 1 buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 ball plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.







