Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal, Kepala KPPBC Madiun : Ini Suatu Hal Baru Di Magetan, Penanganan Kasus dengan UR

Wartainspirasi.com, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan Melalui Petugas Gabungan Bea Cukai Madiun dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan, serta APH terkait berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC Madiun Dwi Jogyastara Saat Dikonfirmasi Awak Media (foto/Dimas)

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Dwi Jogyastara saat menggelar Konferensi Pers “Hasil Operasi Bersama Penindakan Rokok Ilegal”. berlangsung di Pendopo Surya Graha Magetan, pada Jum’at pagi (28/02/2024).

Penyerahan Berita Acara Penghentian Penyelidikan dari Bea Cukai Madiun didampingi Kejaksaan Negeri Magetan (foto/Dimas)

Tak hanya itu, Kegiatan tersebut juga dipimpin langsung PJ Sekda Magetan Winarto didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara serta Kasatpol-PP Magetan Rudy Harsono, dan juga Perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), OPD terkait.

Dijelaskan Kepala KPPBC Madiun Dwi Jogyastara, hasil pengembangan penindakan pemberantasan rokok ilegal yang berhasil diungkap di wilayah Sidorejo. Dwi menyebutkan, penindakan tersebut didapati barang bukti sebanyak 31.468 batang rokok ilegal dengan berbagai merek yang mana berasal dari toko kelontong milik “S”.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku “S” dinyatakan melanggar hukum dengan menjual rokok-rokok ilegal tersebut, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari toko online,” jelas Kepala KPPBC Madiun.

Ia menambahkan, dari hasil penindakan lebih lanjut, pelaku “S” dikenakan Pasal 54 UU Cukai yang mana berbunyi Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita.

“Setelah sebelumnya sempat dilakukan penahanan, Pelaku dibebankan membayar sejumlah denda administrasi 4 kali nilai cukai, untuk itu kami tidak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut mengingat ini merupakan implementasi melalui mekanisme Ultimum Remedium yang merupakan sanksi terakhir pada penanganan bidang cukai,” imbuhnya.

Ia mengaku, dengan dilaksanakan nya penghentian penyelidikan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih mengedarkan rokok ilegal dan juga agar tidak terulang kembali.

“Ini merupakan suatu bentuk sinergi bersama dalam mengurangi dan memberantas rokok ilegal, dan merupakan satu hal yang baru di Magetan, yakni penanganan kasus dengan UR (Ultimum Remedium) dilakukan saat tahap penyidikan,” pungkas Dwi.

Sementara itu, PJ Sekda Magetan Winarto menghimbau kepada seluruh masyarakat Magetan agar selalu menghindari semua hal yang berbau ilegal salah satunya peredaran rokok ilegal tersebut.

“Harapan kami agar warga masyarakat Magetan selalu menghindari barang-barang yang berbau illegal, salah satunya adalah rokok ilegal yang menjadi bukti nyata,” tutupnya. (Mas/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *