Wartainspirasi.com, Kaur – Pada Rabu (22/01/2025), Tim Ahli Pendamping Desa menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan di Aula Kantor Camat Maje, Kabupaten Kaur.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Camat Maje Sarpazian, S.Sos., Ketua APDESI Maje Hendra Oswari, S.H., Sekretaris Camat Maje Burmansyah, S.Sos., serta Hesti, Koordinator Pendamping Desa.
Sosialisasi ini menghadirkan Insarden, S.T., sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Insarden menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memberikan panduan penggunaan Dana Desa guna mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan di desa-desa.
“Keputusan Menteri Desa ini didasarkan pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam aturan ini, alokasi Dana Desa untuk program ketahanan pangan diwajibkan minimal sebesar 20 persen. Pelaksanaannya harus melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa,” jelas Insarden.
Ia menambahkan bahwa panduan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, demi mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan adanya panduan ini, pemerintah desa diharapkan mampu mendukung swasembada pangan secara berkelanjutan.
“Dana Desa merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pada tahun 2025, pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp71 triliun Dana Desa. Sejak 2015 hingga saat ini, total alokasi Dana Desa dari APBN mencapai Rp610 triliun,” ungkap Insarden.
Menurut Insarden, Peraturan Menteri Desa ini akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah hingga pemerintah desa dalam mempercepat realisasi program ketahanan pangan.
Selain itu, penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran juga akan mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat secara merata.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta yang hadir.
Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat segera diimplementasikan di tingkat desa, khususnya di Kecamatan Maje, demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. (Mj)