Wartainspirasi.com — Polsek Kikim Tengah, Polres Lahat, menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan roda empat berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Perkara ini dilaporkan oleh Riska Andini, 35 tahun, warga Desa Tanjung Aur, melalui laporan polisi tertanggal 27 Oktober 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula ketika seorang pria berinisial Nasrullah, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), datang ke rumah korban pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam selama dua hari.
Pelaku disebut menyepakati biaya sewa sebesar Rp350.000 per hari dan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada korban sebelum membawa kendaraan tersebut.
Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Suami korban, Pandri, sempat menghubungi Nasrullah melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut.
“Saat itu, Nasrullah disebut menyampaikan bahwa urusannya belum selesai dan berjanji akan membayar biaya sewa sesuai lama penggunaan kendaraan,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, didampingi Kasi Humas Kompol Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (31/10/2026).
Pada upaya komunikasi berikutnya, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif. Pandri juga mendapati bahwa nomor teleponnya telah diblokir. Karena kendaraan belum dikembalikan dan tidak ada penyelesaian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Kikim Tengah IPTU Ahmad Juliasnyah memerintahkan Ps. Kanit Reskrim AIPDA Lisno Mardi Saputra, S.H., bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan guna menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
Pada 27 Oktober 2026, petugas memperoleh informasi bahwa mobil milik korban berada di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan KBO Reskrim IPTU Buddi Agus, S.E., untuk melakukan pencarian dan penjemputan kendaraan.
Tim Unit Reskrim Polsek Kikim Tengah kemudian berangkat ke Kecamatan Gelumbang dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Gelumbang.
Petugas setempat turut membantu pencarian hingga diperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah digadaikan oleh Nasrullah kepada seorang warga bernama Eko Darmanto.
Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap Eko Darmanto dan kendaraan yang dimaksud. Pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kikim Tengah memperoleh informasi bahwa Eko berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan Eko bersama satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, Eko dan kendaraan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum barang bukti dibawa ke Polsek Kikim Tengah guna penanganan perkara sesuai prosedur hukum.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam beserta satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kendaraan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses Penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi Penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hasil Penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, Nasrullah masih berstatus DPO dan keberadaannya masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara tersebut. Polsek Kikim Tengah terus menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Kikim Tengah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan, memastikan identitas penyewa, serta membuat kesepakatan yang jelas untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kendaraan.
“Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.







