Wartainspirasi.com — Tanjung Enim, wilayah di Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, selama ini diagungkan sebagai lumbung energi nasional.
Namun, di balik gemerlap devisa batubara, tersimpan potret buram lingkungan yang kian memprihatinkan.
Setiap hari, warga dan pengguna jalan disuguhi “menu wajib” berupa polusi debu yang tidak hanya merusak estetika keasrian lingkungan, tetapi juga Mengancam nyawa secara perlahan.
Secara kasat mata, dampak ini terlihat dari pepohonan kusamnya dan bangunan di sepanjang jalur tambang. Hijau daun berganti kelabu, menandakan ekosistem yang sedang sesak nafas.
Namun kerugian yang lebih besar bersifat tidak terlihat (tak terlihat). Debu-debu mikro ini telah merampas kenyamanan dan kebersihan wilayah yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat.
Kondisi ini tidak boleh lagi dipandang sebagai “risiko bisnis” yang lumrah.
Secara konstitusional, pembiaran ini melanggar Pasal 28H UUD 1945 dan UU PPLH No. 32 Tahun 2009.
Konstitusi kita dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketika debu batubara menyelamatkan pemukiman tanpa kendali, negara dan korporasi sebenarnya sedang melakukan pengabaian hak terhadap asasi manusia.
Data kesehatan secara konsisten menunjukkan bahwa paparan debu halus bukan sekadar masalah batuk pilek biasa.
Ini merupakan ancaman serius berupa penyakit paru permanen, seperti Antrakosis (Paru-Paru Hitam), yang bersifat menetap dan tidak dapat dibudidayakan.
Partikel halus ini masuk ke dalam alveoli, merusak jaringan paru, dan menurunkan kualitas hidup dalam jangka panjang.
Membiarkan debug penghematan Tanjung Enim tanpa mitigasi teknologi yang mumpuni seperti pengolahan limbah udara yang ketat adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
Perusahaan tambang tidak bisa lagi hanya berlindung di balik penyiraman jalan yang bersifat seremonial.
Penyiraman sporadis hanya mengubah debu menjadi lumpur, yang saat kering akan kembali terbang ke udara.
Perlu ada audit lingkungan yang independen dan transparan. Pemerintah daerah tidak boleh “menutup mata” demi menjaga iklim investasi, sementara paru-paru warganya menjadi taruhan.
Ekonomi memang harus bergerak, energi memang harus dipasok, namun tidak dengan cara menumbalkan kesehatan masyarakat.
Tanjung Enim harus kembali menjadi wilayah yang asri, di mana warganya bisa menghirup udara tanpa rasa takut akan penyakit kronis di masa tua.
Opini oleh : Candra Irawan, S., S.IP., CPLA







