Wartainspirasi.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan.
Dalam rangka Ops Sikat Musi II 2025, Team Jagal Bandit Unit Pidum berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang berdomisili di Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Andre Romando Takwa (33), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/433/VIII/2025/SPKT/Polres Lahat/ Polda Sumsel, tertanggal 02 Agustus 2025.
Kasus Curanmor ini terjadi pada Sabtu, 02 Agustus 2025, sekitar pukul 22.15 WIB di Lembayung, Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, tepatnya di samping PLN Lembayung.
Korban dalam kejadian ini adalah Kelven Resky Hernanda Pratama (17), seorang pelajar, yang mengakibatkan kerugian bagi pelapor Nurmala Sari (35) atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda BEAT CW FI CBS Plus Nopol BG 5016 EAK tahun 2023.
Diceritakan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, bahwa pelaku Andre Romando Takwa dan rekannya (Jefry, yang masih dalam pengejaran) melancarkan aksinya setelah sempat menonton balapan liar.
“Keduanya melihat satu unit Sepeda Motor (SPM) beserta ‘Kunci Kontak’ terparkir di depan warung yang tidak ada pemiliknya. Peluang emas ini dimanfaatkan oleh Tersangka Jefry yang kemudian menyuruh temannya Andre Romadon Takwa untuk membawa motor tersebut, sementara Jefry mengawasi situasi,” jelas AIPTU Liespono.
Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kedua pelaku melarikan diri ke arah Kecamatan Kikim Selatan.
Ironisnya, motor hasil curian tersebut kemudian ditukar dengan Narkotika jenis Sabu seharga “Tiga Juta Rupiah”. Peristiwa ini membuat korban mengalami kerugian dan segera melaporkannya ke SPKT Polres Lahat.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satreskrim melalui unit Pidum di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk, SIK, M,Si, didampingi Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE, serta Team Jagal Bandit Polres Lahat segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada Jum’at, 07 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, Team Jagal Bandit berhasil menangkap tersangka Andre Romadon Takwa saat berada di kediamannya di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
“Kini tersangka telah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Lahat, berikut barang bukti (BB) berupa satu unit motor Honda BEAT CW FI CBS Plus Nopol BG 5016 EAK warna merah hitam dan satu lembar STNK atas nama Nurmala Sari,” tutup AIPTU Liespono, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor ini.







