Tegas !!! Kantor Imigrasi Muara Enim Kembali Deportasi WNA, Ini Penjelasannya Kakanim Muara Enim

Laporan Deri Zulian

Wartainspirasi.com, MUARA ENIM – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, kembali mendeportasi 1 (satu) warga negara asing (WNA) yang telah melewati batas waktu izin tinggal (Over Stay) di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Sabtu, (18/12/2020).

Kepala kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP menjelaskan, WNA yang dideportasi tersebut merupakan warga negara asal Bangladesh bernama MD Ma’ruf, usia (28) dengan nomor Pasport EA0052927 yang dinyatakan Over stay sedang berada di kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat.

” Jadi, kita melakukan Deportasi kepada yang bersangkutan ke negara asalnya, karena yang bersangkutan sudah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, ” kata Made.

Lanjutnya Made menjelaskan, pendeportasian warga negara asal Bangladesh tersebut sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang yang berlaku, dan sudah melakukan rangkaian Swab test dengan di bantu dari Dinas Kesehatan Muara Enim dan hasil negatif.

” Pemulangan yang bersangkutan, kita kawal bersama tim Kasi Intel Dakim pak Machmudi SE melalui jalur darat dan Udara, sampai ke bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB lalu diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines boing 737 dengan kode penerbangan SQ965 tujuan Dakka (Banglades) ke negara asalnya,” Terangnya.

Lebih jauh Made mengungkapkan pendeportasi WNA tersebut, merupakan menindak lanjuti dari adanya laporan masyarakat, bahwasanya di kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat, ada seorang warga negara asing yang nampak mencurigakan bagi masyarakat.

Sehingga, saya memerintah Kasi Intel Dakim Muara Enim melalui Bapak Machmudi SE untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjemput WNA tersebut, guna di minta keterangan lebih lanjut di kantor Imigrasi Muara Enim.

” Saat di mintai keterangan ternyata yang bersangkutan merupakan WNA asal Bangladesh yang sedang ber Wisata di Indonesia, lalu yang bersangkutan lalai dan lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya kembali, ” Ungkap Made.

Dari itu saya himbau kepada masyarakat, apa bila ada melihat keberadaan orang asing yang nampak mencurigakan bagi masyarakat, segera informasikan kepada petugas kita untuk tindak lanjuti.

Dan saya juga menghimbau kepada WNA yang sedang berada di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muara Enim, baik itu sedang berwisata maupun sedang bekerja.

Apa bila izin tinggalnya sudah mendekati hampir habis, dan masi berkeinginan ingin memperpanjang izin tinggalnya segera lakukan untuk perbarui izin tinggalnya kembali di kantor Imigrasi Muara Enim.

” apa bila tidak mengindahkan, saat kita dapati, tidak akan segan segan kita mendeportasi WNA tersebut, sesuai dengan peraturan Undang-Undang tentang ke Imigrasian yang berlaku di Negara Republik Indonesia ,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *