Telan Anggaran Rp. 13 Milyar Lebih, Proyek Pembangunan RS Panekan Diduga Abaikan K3 Kontruksi

Wartainspirasi.com, Magetan — Proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Puskesmas Panekan, Kabupaten Magetan dengan nilai kontrak mencapai Rp 13,8 miliar atau lebih tepatnya Rp 13.845.225.700,00 (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Tujuh Ratus Rupiah) kini menjadi sorotan.

Pasalnya, dari pantauan wartainspirasi.com di lapangan, diduga terdapat pelanggaran serius terhadap regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.

Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam aturan kerja konstruksi.

Kondisi ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, terlebih pembangunan rumah sakit yang sedang berjalan melibatkan pekerjaan skala besar dengan tingkat bahaya tinggi.

Meski begitu, di pos proyek pekerjaan tersebut jelas terpampang pengumuman internal yang mewajibkan setiap pekerja menggunakan APD selama jam kerja.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan tersebut.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Sinar Kencana sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Pilarempay Consultan selaku konsultan pengawas.

Berdasarkan dokumen resmi, pekerjaan dimulai sejak 9 Juli 2025 dengan masa pengerjaan 150 hari kalender hingga 5 Desember 2025.

Adapun Regulasi yang Berpotensi dilanggar diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tegas mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi untuk memperhatikan aspek keselamatan kerja.

Pasal 59 UU tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Selain itu, terdapat aturan lebih teknis yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Regulasi tersebut mewajibkan kontraktor untuk menerapkan sistem K3 secara menyeluruh, termasuk penyediaan dan penggunaan APD bagi seluruh tenaga kerja.

Apabila terbukti melanggar ketentuan ini, penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Bahkan, bila kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja, bisa berimplikasi pada tanggung jawab hukum pidana maupun perdata.

Dikonfirmasi terpisah, Salah satu perwakilan CV. Sinar Kencana mengaku, jika pengadaan APD pada proyek tersebut sudah sesuai dengan yang tertera pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Terkait itu, APD di RAB ada 70, sedangkan Tenaga (Pekerja) kita di lapangan ada 150-an,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesan singkat pada Senin (08/09/2025).

Ia menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait pantauan wartainspirasi.com yang diduga abai terhadap keselamatan para pekerja.

“Akan kita tindaklanjuti terkait jumlah tenaga dan APD dengan Konsultan Pengawas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *