Wartainspirasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial MT (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 13.50 WITA, di sebuah kamar kos tempat tersangka tinggal bersama keluarganya.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh petugas.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang dalam keterangan pers, Sabtu (11/4/2026), menyampaikan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram.
“Barang bukti ditemukan dalam dua paket besar yang disimpan di dalam kamar kos dan diduga akan diedarkan,” ujarnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MT diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika dengan metode “tempel”, yakni mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak lain.
Tersangka disebut menerima imbalan sekitar Rp2 juta untuk setiap pengambilan.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya telah menjalani hukuman dan bebas pada November 2025.
Saat penangkapan, tersangka diamankan tanpa perlawanan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah dan berpotensi berdampak luas apabila beredar di masyarakat.
Namun demikian, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait asal-usul dan tujuan peredaran narkotika tersebut.









