Wartainspirasi.com — Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polisi Sektor (Polsek) Merapi Barat, Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Edward Gultom.
Terbukti, kasus perkara lakalantas “Tabrak Lari” dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor (SPM) Redho Akbar tewas dilokasi kejadian.
Kapolsek Merapi Barat, AKP Edward Gultom menceritakan kronologis kejadian “Tabrak Lari” pada Jum’at tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, telah terjadi Laka Lantas bertempat di Jl 2 Jalur desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
“Antara sepeda motor (SPM) yang dikendarai korban bernama Redho Akbar VS mobil Truck PS warna kuning yang tidak diketahui identitasnya yang mengakibatkan Pengendara motor meninggal dunia (MD) usai dari tabrakan pengendara mobil Truck langsung melarikan diri,” ujar Kapolsek Merapi Barat, pada Jum’at (14/8/2026).
Lalu, sambung Edward Gultom, Polsek Merapi melakukan Penyelidikan untuk mengungkap identitas mobil yang menabrak korban dan mendapatkan bukti petunjuk ciri ciri mobil yang menabrak Redhon Akbar melalui Rekaman CCTV dibeberapa titik serta keterangan beberapa saksi yang mengetahui kejadian.
“Usai mendapatkan bukti petunjuk dan ciri ciri mobil diperkuat keterangan sejumlah saksi yang melihat saat kejadian, lalu, pada Jum’at 14 Agustus 2026, Personil kita mendapatkan informasi bahwa mobil dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diduga Pelaku berada di RM Bukit Tunjuk desa Tanjung Baru kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Tanpa mengulur waktu, sambung Edward Gultom, dirinya bersama anggota menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan mobil tersebut. Dan, dari hasil pemeriksaan sementara pengemudi bernama Ponco Eko Wibowo mengaku bahwa benar mobil yang dikemudikannya pada saat itu telah menabrak korban dari arah berlawanan dijalur satu arah.
Saat peristiwa berlangsung, kata Kapolsek Merapi Barat, korban Redho Akbar terpental, karena panik dan takut, sehingga, sopir mobil Truck tersebut memutuskan untuk melarikan diri.
“Saat ini pengemudi dan barang bukti 1 unit mobil truck PS warna kuning tanpa surat surat kendaraan diamankan di Polsek Merapi dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Lantas Polres Lahat untuk menjalani proses hukum,” pungkas mantan Kasi Propam Polres Lahat.











